Rabu, 29 Mei 2013

kebijakan kependudukan di indonesia



A.    Pengertian Kebijakan Kependudukan
Kebijakan Kependudukan adalah kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi besar, komposisi, distribusi dan tingkat perkembangan penduduk. sedangkan DR. Elibu Bergman (Harvard university) Mendefinisikan kebijakan penduduk sebagai tindakan-tindakan pemerintah untuk mencapai suatu tujuan dimana didalamnya termasuk pengaruh dan karakteristik penduduk.  Secara umum kebijakan penduduk harus ditujukan untuk:
                  1.Melindungi kepentingan dan mengembangkan kesejahteraan penduduk itu sendiri terutama generasi yang akan datang.
                  2.  Memberikan kemungkinan bagi tiap-tiap orang untuk memperoleh kebebasan yang lebih besar, guna menentukan apa yang terbaik bagi kesejahteraan diri, keluarga dan anaknya.
                  3. Kebijakan harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk itu sendiri. Pemecahan masalah kependudukan dengan pengendalian kelahiran saja tidak menjamin bahwa hasilnya secara otomatis akan meningkatkan kualitas hidup penduduk yang bersangkutan atau generasi yang akan datang.
 Pada tahun 1965 PBB mempunyai kebijakan kependudukan yang jelas dan menjadi dasar bagi tindakan-tindakan yang nyata, walaupun badan yang bernama “The Population Commission” dengan resmi sudah dapat disahkan pada tanggal 3 oktober 1946.

       B.     Menyoal Kebijakan Kependudukan di Indonesia
AKTIVIS Sita Aripurnami menggunakan kutipan Zillah Eisenstein, The Color of Gender (1994) ini pada baris pertama tesis berjudul Reproductive Rights Between Control and Resistence: A Reflection on the Discourse of Population Policy in Indonesia, yang diajukan untuk mendapatkan Master of Science pada The Gender Institute, London School of Economics (LSE) London, Inggris. Sungguh kutipan yang tepat untuk menganalisis politik reduksionis dalam kebijakan kependudukan di Indonesia, yakni bagaimana kebijakan kependudukan direduksi menjadi kebijakan keluarga berencana; kebijakan berencana direduksi menjadi kebijakan kontrasepsi; kebijakan kontrasepsi direduksi lagi menjadi hanya kontrasepsi bagi perempuan. Dari 20 jenis kontrasepsi yang beredar, 90 persen di antaranya ditujukan untuk perempuan.
Bank Dunia pernah menyebut Indonesia sebagai "salah satu transisi demografis paling mengesankan di negara sedang berkembang". Pada masa itu tingkat fertilitas turun dari 5,5 menjadi tiga per kelahiran, sementara tingkat kelahiran kasar turun dari 43 menjadi 28 per 1.000 kelahiran hidup. Tahun 1970, pertumbuhan penduduk turun dari sekitar 3,5 persen menjadi 2,7 persen dan turun lagi menjadi 1,6 persen pada tahun 1991. Banyak negara berkembang kemudian belajar implementasi program KB di Indonesia. Tetapi, hampir bisa dipastikan, dalam "transfer pengetahuan" itu tidak disebut metode yang membuat program itu sukses; yakni koersi (pemaksaan dengan ancaman) terhadap perempuan, khususnya dari kelompok masyarakat kelas bawah, terutama saat awal program diperkenalkan.
DI bawah panji-panji Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS), program pengendalian penduduk (baca: KB dengan alat kontrasepsi) dilancarkan. Seperti halnya di negara berkembang lain awal tahun 1970-an, pemerintah Orde Baru meyakini KB sebagai strategi ampuh mengejar ketertinggalan pembangunan. Ajaran Malthusian mengasumsikan, dengan jumlah penduduk terkendali rakyat lebih makmur dan sejahtera. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi-yang merupakan pereduksian makna "pembangunan"-tinggi guna mencapai kemakmuran, di antara syaratnya adalah "zero growth" di bidang kependudukan. Hubungan antara pengendalian jumlah penduduk dan pembangunan ekonomi menjadi semacam kebenaran, sehingga tidak lagi memerlukan pembuktian. Dalam Konferensi Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Cairo, Mesir, 1994, lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengungkapkan, kebijakan kependudukan yang reduksionis ini dikonstruksi sistematis melalui lembaga internasional. Pertumbuhan penduduk menjadi prakondisi bantuan pembangunan.
Di Indonesia, seperti pernah dikemukakan aktivis kesehatan reproduksi Ninuk Widyantoro, para petugas medis hanya diajari cara memasang susuk (nama lain dari Norplant), tetapi tidak cara mengeluarkannya. Pendarahan dan efek samping lain pemasangan kontrasepsi di tubuh perempuan sering dianggap tidak soal. Secara ironis pula, perencanaan program sebagian besar dilakukan laki-laki. Angka keberhasilan KB dijadikan salah satu komponen keberhasilan pembangunan, sehingga cara apa saja digunakan untuk mencapai "angka keberhasilan" itu. Manusia, khususnya perempuan, telah berubah maknanya menjadi hanya angka dan target. Caranya, tak jarang menggunakan pemaksaan dan ancaman aparat. Penelitian Sita Aripurnami dan Wardah Hafidz awal tahun 1990-an memperlihatkan, hal itu terjadi pada pemasangan IUD di desa-desa. Rezim Orde Baru, seperti halnya rezim pembangunanisme di mana pun, memperlakukan perempuan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peledakan jumlah penduduk. Dengan demikian, mereka harus dikontrol ketat. Sosiolog Ariel Heryanto pernah menyatakan, program KB telah membuat alat reproduksi perempuan seperti milik sah negara yang bisa digunakan para birokrat korup untuk mendapatkan utang.  Pelajaran masa lalu ini amat berharga, karena pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia salah satunya disebabkan persoalan KB. Ke depan, kebijakan kependudukan harus dikembalikan pada hakikatnya semula dengan menempatkan kesehatan reproduksi perempuan sebagai landasan.  Itu berarti, perempuan mempunyai hak mengontrol tubuhnya untuk bebas dari paksaan, kekerasan,serta diskriminasi pihak mana pun. Akses pada pelayanan kesehatan reproduksi harus dibuka untuk siapa pun. Proses demokrasi harus dimulai dari persoalan ini.
Usaha memecahkan kepadatan penduduk karena tidak meratanya penyebaran penduduk, seperti terdapat di JAMBAL (Jawa, Madura,dan Bali) adalah dengan memindahkan penduduk tersebut dari pulau Jawa, Madura, dan Bali ke pulau-pulau lain. Usaha ini di Indonesia dikenal dengan nama “Transmigrasi” dan telah ditempatkan pada prioritas yang tinggi. Disamping migrasi, masalah lainnya perlu dipecahkan adalah perpindahan penduduk dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan, yang dikenal dengan nama “Urbanisasi”. Menurut hasil sensus 1980, 18,8% dari jumlah penduduk Indonesia bermukim di daerah kota. Setengah abad yang lalu jumlah penduduk kota di Indonesia telah berkembang lebih cepat daripada perkembangan penduduk Indonesia. Hampir sepertiga dari pertambahan penduduk Indonesia dalam dekade terakhir ditampung oleh daerah perkotaan. Masalah yang timbul adalah belum siapnya kota-kota tersebut untuk menampung pendaftar baru yang melampaui kemampuan daya tampung kota-kota tadi.
Secara garis besarnya tujuan kebijakan kependudukan, adalah sebagai berikut: memelihara keseimbangan antara pertambahan dan penyebaran penduduk dengan perkembangan pembangunan sosial ekonomi, sehingga tingkat hidup yang layak dapat diberikan kepada penduduk secara menyeluruh. Usaha yang demikian mencakup seluruh kebijakan baik di bidang ekonomi, sosial, kulturil, serta kegiatan-kegiatan lain untuk meningkatkan pendapatan nasional, pembagian pendapatan yang adil, kesempatan kerja dan pembangunan pendidikan secara menyeluruh. Strategi yang digunakan adalah jangka panjang maupun jangka pendek.



Di Indonesia tujuan jangka panjang diusahakan dapat dijangkau dengan:
       1.      Peningkatan volume transmigrasi ke daerah-daerah yang memerlukannya.
       2.      Menghambat pertumbuhan kota-kota besar yang menjurus kea rah satu-satunya kota besar di suatu pulau tertentu dan mengutamakan pembangunan pedesaan.
Tujuan jangka pendek diarahkan kepada penurunan secara berarti pada tingkat fertilitas, peningkatan volume transmigrasi setiap tahunnya dan perencanaan serta pelaksanaan urbanisasi yang mantap.
Program-program kebijakan yang disusun untuk mencapai tujuan tersebut adalah:
       1.      Meningkatkan program keluarga berencana sehingga dapat melembaga dalam masyarakat. Termasuk semua program pendukung bagi keberhasilannya seperti peningkatan mutu pendidikan, peningkatan umur menikah pertama, peningkatan status wanita.
       2.      Meningkatkan dan menyebarluaskan program pendidikan kependudukan.
       3.      Merangsang terciptanya keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
       4.      Meningkatkan program transmigrasi secara teratur dan nyata.
       5.      Mengatur perpindahan penduduk dari desa ke kota secara lebih komprehensif di dalam perencanaan pembangunan secara menyeluruh.
       6.      Mengatasi masalah tenaga kerja.
       7.      Meningkatkan pembinaan dan pengamanan lingkungan hidup.

Hambatan-hambatan yang ada dalam usaha memecahkan masalah kepadatan penduduk.
Penduduk di hampir semua negara berkembang termasuk Indonesia selama berabad-abad hidupnya telah dipengaruhi oleh nilai, norma dan adat istiadat yang bersifat positif terhadap sikap dan tingkah laku yang menginginkan anak banyak. Struktur kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya (agama) telah memantapkan kehidupan pribadi. Untuk dapat merubah sikap dan tingkah laku tersebut menjadi sikap dan tingkah laku untuk menyenangi dan menginginkan anak sedikit diperlukan program pendidikan dan program-program pemberian motivasi lainnya.

            Kebijaksanaan kependudukan secara menyeluruh harus memperhitungkan hambatan-hambatan dari segi politis, ekonomis, sosial, budaya, agama juga dari segi psikologis perorangan dan masyarakat yang di negara-negara berkembang masih cenderung mendukung diterimanya banyak anak. Program-program “beyond family planning” harus lebih diintensifkan dan diekstensifkan. Di samping usaha peningkatan produksi dalam segala bidang kebutuhan hidup penduduk (pangan, sandang, rumah, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain), perlu ditingkatkan usaha yang berhubungan dengan:
        1.      Pelaksanaan wajib belajar dan perbaikan mutu pendidikan.
        2.      Perluasan kesempatan kerja.
        3.      Perbaikan status wanita dan perluasan kesempatan kerja bagi mereka.
        4.      Penurunan kematian bayi dan anak-anak.
        5.      Perbaikan kesempatan urbanisasi.
        6.      Perbaikan jaminan sosial dan jaminan hari tua.


       C. SITUASI KEPENDUDUKAN DAN KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN DI INDONESIA

            Saat ini jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2010 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah sebanyak 237,6 juta  jiwa. Jumlah penduduk Indonesia berdasarkan sensus sejak tahun 1961 sampai dengan 2000 terus meningkat walaupun jumlah peningkatannya menurun dari 23,72 pada periode tahun 1971-1980 menjadi 21,62% pada periode tahun 1980-1990. Adapun pada periode tahun 2000-2010 meningkat menjadi 15,17%. Dilihat dari distibusi penduduk, persebaran penduduk di Indonesia tidak merata karena 57,5 persen penduduk terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sedangkan, kualitas sumber daya manusia masih rendah. Hal ini terlihat dari penduduk Indonesia usia 5 tahun didominasi oleh penduduk yang tamat SD/MI/sederajat sebesar 30,55 persen.
            Hasil Sensus Penduduk 2010 juga menunjukkan bahwa sebanyak 66.1 persen penduduk Indonesia yang berasal dari kelompok umur kerja (penduduk umur 15-64 tahun). Sedangkan, penduduk Indonesia berasal berasal dari kelompok umur muda (penduduk umur 0-14 tahun) hanya sebanyak 28.9% dan kelompok umur tua (penduduk umur 65 tahun atau lebih) sebanyak 5%. Kondisi seperti ini, dimana jumlah penduduk  kelompok umur kerja hampir dua kali lipat penduduk kelompok umur muda (bonus demografi), akan membuka the window of opportunity yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mensejahterakan penduduknya (Adioetomo : 2005). Namun, perlu diingat bahwa the window opportunity tersebut hanya akan terjadi apabila asumsi penurunan tingkat fertilitas sebesar 1,86 per wanita dan mortalitas bayi sebesar 18,9 per 1.000 kelahiran pada tahun 2030 dapat tercapai (Adioetomo : 2005). Untuk itu, kebijakan kependudukan dalam hal ini upaya pengendalian pertumbuhan penduduk menjadi sangat penting.
            Upaya pengendalian pertumbuhan penduduk dapat ditempuh utamanya melalui pengaturan fertilitas, mortalitas, dan pengarahan mobilitas penduduk (UU No. 52 Tahun 2009). Pengaturan fertilitas dilakukan melalui Program Keluarga Berencana (KB). KB dilaksanakan untuk membantu calon atau pasangan suami istri dalam mengambil keputusan tentang usia ideal perkawinan, usia ideal untuk melahirkan, jumlah ideal anak, jarak ideal kelahiran anak, dan penyuluhan kesehatan reproduksi. Pengaturan mortalitas diprioritaskan pada penurunan angka kematian ibu hamil, penurunan angka kematian ibu melahirkan, penurunan angka kematian pasca melahirkan, serta penurunan angka kematian bayi dan anak. Sedangkan, pengarahan mobilitas penduduk bertujuan untuk mecapai persebaran penduduk yang optimal, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam dan lingkungan. Akan tetapi, upaya pengedalian pertumbuhan penduduk mengalami stagnansi pada periode tahun 2000-2010 (BPK : 2012). Hal ini disebabkan karena sehubungan dengan penerapan otonomi daerah, pemerintah pusat belum menetapkan kebijakan kelembagaan yang jelas dan tegas terkait penyerahan program, terutama KB ke pemerintah daerah. Jika hal ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan Indonesia tidak dapat memanfaatkan kesempatan the window of opportunity yang hanya terjadi sekali saja  untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar